Tugas Dan Fungsi
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SUMBAWA
1. Penyusunan perencanaan bidang kesatuan bangsa, politik dan ketahanan ekonomi sosial budaya;
2. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan ketahanan ekonomi sosial budaya;
3. Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang kesatuan bangsa, politik dan ketahanan ekonomi sosial budaya;
4. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesatuan bangsa, politik dan ketahanan ekonomi sosial budaya;
5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal